Nautika Kapal Niaga

Pendidikan dan pelatihan pada jurusan Nautika Kapal Niaga mengacu pada ketentuan STCW 1978 Amademen Manila 2010. Ketentuan-ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV( ANT-IV) bagi para perwira/nakhoda kapal dengan ukuran 500 GT.
Taruna Taruni dibekali dengan dasar ilmu kepelautan pada jenjang ijazah AhliNautika Tingkat IV (ANT IV).

Standar Kompetensi Nautika Kapal Niaga

  1. Fungsi Navigasi
    • Mampu merencanakan dan melakukan bagian dan menentukan posisi
    • Mampu mempertahankan pengawasan navigasi yang aman
    • Mampu menanggapi keadaan darurat
    • Mampu menanggapi suatu sinyal darurat di laut
    • Mampu mengirim dan menerima informasi dengan isyarat visual
    • Mampu mengolah gerakkan kapal dan pengetahuan kelistrikan kapal
  2. Mampu melaksanakan fungsi memonitoring penanganan muatan dan pengaturan muatan
  3. Mampu memantau pemuatan, penyimpanan, pengamanan, perawatan selama pelayaran dan bongkar dan muat muatan dan penanganan muatan.
  4. Mampu melaksanakan fungsi mengontrol pengoperasian kapal dan merawat orang di kapal di tingkat operasional
    • Mampu mengalokasikan dengan peraturan pencegahan pencemaran
    • Mampu mempertahankan kelaiklautan kapal
    • Mampu mencegah, mengontrol dan penanganan kebakaran di atas kapal
    • Mampu mengoperasikan peralatan keselamatan
    • Mampu menerapkan pertolongan pertama di atas kapal
    • Mampu monitor kesesuaian dengan peraturan
    • Mampu menerapakn kepemimpinan dan bekerja dalam kelompok kerja
    • Mampu kontribusi terhadap keamanan personil dan kapal
  5. Operator radio GMDSS
    • Mampu melaksanaan tugas operator radio GMDSS