Nautika Kapal Niaga
Pendidikan dan pelatihan pada jurusan Nautika Kapal Niaga mengacu pada ketentuan STCW 1978 Amademen Manila 2010. Ketentuan-ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV( ANT-IV) bagi para perwira/nakhoda kapal dengan ukuran 500 GT.
Taruna Taruni dibekali dengan dasar ilmu kepelautan pada jenjang ijazah AhliNautika Tingkat IV (ANT IV).
Standar Kompetensi Nautika Kapal Niaga
- Fungsi Navigasi
- Mampu merencanakan dan melakukan bagian dan menentukan posisi
- Mampu mempertahankan pengawasan navigasi yang aman
- Mampu menanggapi keadaan darurat
- Mampu menanggapi suatu sinyal darurat di laut
- Mampu mengirim dan menerima informasi dengan isyarat visual
- Mampu mengolah gerakkan kapal dan pengetahuan kelistrikan kapal
- Mampu melaksanakan fungsi memonitoring penanganan muatan dan pengaturan muatan
- Mampu memantau pemuatan, penyimpanan, pengamanan, perawatan selama pelayaran dan bongkar dan muat muatan dan penanganan muatan.
- Mampu melaksanakan fungsi mengontrol pengoperasian kapal dan merawat orang di kapal di tingkat operasional
- Mampu mengalokasikan dengan peraturan pencegahan pencemaran
- Mampu mempertahankan kelaiklautan kapal
- Mampu mencegah, mengontrol dan penanganan kebakaran di atas kapal
- Mampu mengoperasikan peralatan keselamatan
- Mampu menerapkan pertolongan pertama di atas kapal
- Mampu monitor kesesuaian dengan peraturan
- Mampu menerapakn kepemimpinan dan bekerja dalam kelompok kerja
- Mampu kontribusi terhadap keamanan personil dan kapal
- Operator radio GMDSS
- Mampu melaksanaan tugas operator radio GMDSS